Tersangka Kembalikan Uang Rp 1,2 M, Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi Disperindag
CIKARANG PUSAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang hasil korupsi dalam kasus retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Pendapatan hasil ‘maling’ uang rakyat itu berjumlah Rp 1,1 miliar. Uang tersebut dikembalikan oleh tersangka M dan E melalui kuasa hukumnya kepada Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (15/11). Kendati telah mengembalikan kerugian negara, namun kejaksaan memastikan proses hukum tetap berlanjut. “Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar pada dugaan tindak pidana korupsi tera pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Anas, di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (15/11). Ricky mengatakan, pengembalian uang itu masuk dalam kategori titipan yang diterima kejaksaan. Nantinya setelah melalui putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap, uang akan dikembalikan ke negara. “Jadi uangnya bersifat uang titipan yang akan dimasukan ke rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini menandakan proses hukum tetap berjalan,†kata dia. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menambahkan, pengembalian uang itu merupakan pengembangan terhadap perkara pengelolaan keuangan retribusi tera/tera ulang pada tahun 2017. Dari sepanjang tahun itu, kedua tersangka tidak menyetorkan hasil restribusi tera/tera ulang tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan, uang yang tidak disetorkan itu mencapai Rp 1,1 miliar. "Memang pengembalian sejumlah Rp 1,1 Miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang memang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017," ujarnya. Seperti diketahui, Rabu (27/10) lalu, Kejari Kabupaten Bekasi menahan M dan E dalam kasus korupsi tera. Tersangka diduga menggelapkan uang negara hingga senilai Rp 1,1 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari retribusi yang dibayarkan pelaku usaha yang melakukan pengukuran ulang timbangan atau sejenisnya. “Dua tersangka tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp 1,1 miliar dan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,†ucapnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES dan ML menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tera ini. Meski begitu, pengembangan terus dilakukan. “Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,†ucap dia. (bbs/mhs) Kepala Seksi Khusus Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidana yang dilakukan terhadap kedua tersangka. “Sesuai undang-undang tindak pidana korupsi pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang dilakukan para tersangka," ucapnya. (har/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: